A.
Reintegrasi
social
Reintegrasi
diartikan sebagai proses berintegrasinya kembali kelompok-kelompok yang pernah
terllibat konflik sosial dalam satu kesatuan masyarakat.
B.
Factor
Pendorong Reintegrasi Sosial
1)
Konflik
dan kekerasan terjadi kembali dalam masyarakat
2)
Terdapat
permintaan untuk membangun kembali hubungan antarmasyarakat yang tercerai-berai
3)
Keinginan
menciptakan kembali kondisi aman, tentram, dan harmonis seperti sediakala
C.
Proses
Pelaksanaan Reintegrasi Sosial
1)
Membangun
kepercayaan (trust building)
antarpihak yang terlibat konflik. Dilakukan dengan menguatkan hubungan social
yang pernah terjalin seperti hubungan kekeluargaan atau kekerabatan.
2)
Penguatan
identitas bersama.
3)
Penguatan
melalui kegiatan bersama. Masyarakat menciptakan kegiatan yang dapat diikuti
dan dilaksanakan secara bersama.
4)
Pembuatan
kebijakan pemerintah yang prointegrasi.
D.
Ragam
Konflik dan Kekerasan yang Membutuhkan Proses Integrasi dan Reintegrasi Sosial
1)
Konflik
local
Merupakan
konflik antarindividu atau antarkelompok dalam lingkup atau skala wilayah relative
sempit, misalnya satu kelompok, satu desa, satu kelurahan, dan satu kecamatan.
2)
Konflik
nasional
Adalah
konflik yang terjadi antarkelompok masyarakat yang berada dalam satu negara. Konflik
nasional bermula dari konflik local yang meluas dan berkembang melibatkan
banyak pihak.
3)
Konflik
internasional
Adalah konflik
yang melibatkan dua negara atau lebih. Konflik yang melibatkan dua negara berdampak
luar biasa. Selain menimbulkan kerugian dan banyak korban, konflik tersebut
dapat mengubah kondisi social suatu negara secara cepat.
E.
Secara
umum terdapat tiga factor penyebab konflik dan kekerasan kembali pecah meskipun
telah dilakukan proses akomodasi, factor tersebut antara lain:
Ø Terdapat rasa
ketidaknyamanan antarkelompok yang berkonflik dan warga ketika menjalin
interaksi social. Selain itu, ada ketidaknyamanan dan ketakutan warga yang
mengungsi untuk kembali ke lokasi konflik.
Ø Sebagian warga
masih menyimpan prasangka terhadap kelompok lain. Warga masih menyimpan dendam,
marah, dan rasa tidak terima sehingga ingin menuntut balas ketika ada
kesempatan.
Ø Pemerintah tidak
tepat sasaran dalam membuat program pembangunan perdamaian pascakonflik. Pemerintah
hanya membuat program pembangunan perdamaian sebagai formalitas tanpa ada
tindakan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar