Beberapa cara yang dapat digunakan sebagai bentuk pengendalian/ meredakan konflik dan kekerasan dalam masyarakat, antara lain:
a.
Konsiliasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik
social yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang dapat memberikan
keputusan yang adil. Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang berkonflik duduk
bersama mendiskusikan hal-halyang menjadi pokok permasalahan.
b.
Arbitrasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik
social melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik
menyetujuinya. Keputusan-keputusan yang diambil pihak ketiga harus dipatuhi
oleh pihak-pihakyang berkonflik.
c.
Mediasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik
social dimana pihak-pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai
mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan-keputusan pihak ketiga
tidak mengikat pihak manapun.
d.
Adjudication
Merupakan cara penyelesaian konflik
melalui pengadilan.
(hal: 43-44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar