A.
NILAI
Nilai
adalah segala sesuatu yang baik, berguna, penting, dan dicita-citakan
oleh setiap warga masyarakat.
Pengertian nilai sosial menurut para
ahli:
a.
Kimball Young: nilai
sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang
baik dan apa yang benar, dan apa yang dianggap penting dalam masyarakat
b.
Robert M. Z. Lawang: nilai
sosial adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang
berharga, dan memengaruhi perilaku orang yang memiliki nilai itu.
c.
A. W. Green: nilai sosial adalah kesadaran yang
secara efektif berlangsung disertai emosi terhadap objek, ide, dan individu.
Peran
nilai sosial di masyarakat adalah :
1. Menentukan
harga sosial, kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
2. Mengarahkan
masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang
ada di dalam masyarakat.
3. Memotivasi
atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku
sesuatu dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
4. Alat
solidaritas atau mendorong masyarakat untuk saling bekerja sama untuk mencapai
sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
5. Pengawas,
pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
Setiap
manusia selalu memerlukan nilai-nilai tertentu, karena nilai memiliki
berbagai fungsi, yaitu :
1. Sebagai petunjuk arah untuk
bersikap dan bertindak bagi warga masyrakat. Contoh : nilai gotong royong.
2. Sebagai acuan dan sumber motivasi untuk
berbuat sesuatu. Contohnya : nilai iptek, nilai iman.
3. Sebagai benteng perlindungan bagi
eksistensi suatu masyarakat atau bangsa. Contoh : nilai Pancasila.
4. Sebagai tolak ukur terhadap
sesuatu itu baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, berguna atau tidak
berguna, penting atau tidak penting.
Setiap manusia selalu memerlukan nilai-nilai
tertentu, karena nilai memiliki berbagai fungsi, yaitu :
Ø Sebagai petunjuk arah untuk
bersikap dan bertindak bagi warga masyrakat. Contoh : nilai gotong royong.
Ø Sebagai acuan dan sumber motivasi untuk
berbuat sesuatu. Contohnya : nilai iptek, nilai iman.
Ø Sebagai benteng perlindungan bagi
eksistensi suatu masyarakat atau bangsa. Contoh : nilai Pancasila.
Ø Sebagai tolak ukur
terhadap sesuatu itu baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, berguna atau
tidak berguna, penting atau tidak penting.
Ciri-ciri Nilai Sosial
a. Nilai
merupakan sesuatu yang abstrak, yang ada dalam pikiran atau perasaan manusia.
b.
Nilai tidak dibawa sejak lahir
melainkan dipelajari manusia.
c.
Nilai merupakan ciptaan masyarakat
yang tercipta melalui interaksi warga masyarakat. Nilai tercipta secara sosial,
bukan secara biologis atau pun bawaan lahir.
d.
Nilai sosial dapat diteruskan atau
dipindahkan diantara individu, satu kelompok ke kelompok lain maupun satu
masyarakat ke masyarakat lain.
e.
Sistem nilai dapat berbeda-beda
antara satu individu dengan individu lain, antara satu masyarakat dengan
masyarakat lain.
f.
Nilai dapat memberikan pengaruh
berbeda terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
g.
Nilai sosial diperoleh, dicapai, dan
dijadikan miliki diri melalui proses belajar.
h.
Nilai sosial memuaskan manusia dan
memiliki peranan dalam usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial.
i.
Nilai sosial cenderung berkaitan satu
dengan yang lain, dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat.
j.
Sistem nilai sosial beragam bentuknya
antara kebudayaan yang satu dengan lainnya.
k.
Nilai sosial selalau memberikan
pilihan dari sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan
kepentingannya.
l.
Nilai sosial dapat melibatkan emosi
atau perasaan
m. Niali sosial dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat, baik positif maupun negatif.
Jenis-jenis
Nilai
a. Prof. Notonagoro membedakan
nilai menjadi tiga jenis, yaitu :
1.
Nilai
Material, yaitu nilai dari segala macam benda nyata yang berguna bagi manusia.
2.
Nilai
Vital, yaitu segala hal yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan
aktivitas/kegiatan dalam kehidupannya. Contoh : makanan dan minuman.
3.
Nilai
Rohani, yaitu segala sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhan rohani. Hal
ini meliputi 4 hal, yakni nilai kebenaran & nilai empiris, nilai keindahan,
nilai moral, nilai religius.
§ Nilai kebenaran dan nilai empiris, yaitu
nilai yang bersumber dari proses berfikir
teratur menggunakan akal manusia dan ikut dengan fakta-fakta yang telah
terjadi (logika, rasio).
§ Nilai keindahan, yaitu nilai-nilai yang
bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan dan estetika).
§ Nilai moral, yaitu nilai sosial yang berkenaan dengan kebaikan
dan keburukan, bersumber dari kehendak atau kemauan (karsa dan etika).
§ Nilai religius, yaitu nilai keTuhanan yang
berisi keyakinan / kepercayaan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berdasarkan
intensitasnya dapat dibedakan atas dua jenis :
1.
Nilai-nilai
Tercernakan, yaitu nilai-nilai yang telah menyatu dalam
seseorang sehingga sikap dan perilakunya selalu sesuai dengan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat.
2.
Nilai-nilai
Dominan, yaitu nilai-nilai yang lebih diutamakan daripada nilai-nilai lainnya.
Ciri-ciri nilai
dominan adalah sebagai berikut :
Dianut oleh sebagian besar atau Seluruh warga
masyarakat.
Nilai itu telah dianut dalam kurun waktu yang
panjang.
Nilai itu punya pengaruh yang kuat dalam kehidupan
sosial.
Terbentuknya nilai itu diperjuangkan dan
dipertahankan dengan gigih.
Nilai-nilai itu disampaikan atau dirumuskan oleh
orang yang punya prestise tinggi.
c. Berdasarkan
bidang penerapannya,
jenis-jenis nilai adalah :
1.
Nilai
Sosial, yaitu nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat merupakan
sikap-sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan
merupakan dasar untuk merumuskan apa yang benar dan apa yang penting. Contoh :
nilai menghargai waktu, persahabatan, solidaritas.
2.
Nilai
Kesusilaan, yaitu nilai yang berkaitan dengan sopan santun dalam berbagai aktivitas
sosial.
3.
Nilai
Seni, yaitu segala hal yang dapat menimbulkan keindahan, kehalusan rasa, dan
kekaguman.
4.
Nilai
Religius, yaitu nilai-nilai yang bersumber pada ajaran-ajaran agama/ kepercayaan
kepada Tuhan YME. Contoh : beribadah sesuai dengan agamanya, berjuang membela
agamanya.
5.
Nilai
Ekonomi, yaitu hal-hal yang dapat memuaskan kebutuhan manusia secara material
atau berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan
jasa. Contoh : pasar.
6.
Nilai
Edukatif, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan
pendidikan.
7.
Nilai
Budaya, yaitu segala sesuatu yang diciptakan manusia dan digunakan sebagai
pedoman dalam kehidupan masyarakat. Contoh : peninggalan sejarah, upacara adat,
adat istiadat.
B.
NORMA
Norma adalah
patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi
perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku pantas guna
menciptakan ketertiban, keteraturan dan kedamaian dalam masyarakat.
Fungsi norma yang terpenting adalah :
1.
Mengatur kehidupan bersama agar tertib dan teratur
(norma sosial, hukum, agama, adat).
2.
Sebagai alat pengendalian sosial yang efektif (adat,
undang-undang).
3.
Untuk menjaga kelestarian nilai-nilai dalam
masyarakat (adat, agama, kesusilaan, hukum).
4.
Sebagai tolak ukur terhadap perbuatan, apakah benar
atau salah, sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan (agama, undang-undang,
kesusilaan, hukum).
5.
Sebagai pegangan dan pedoman dalam melakukan
berbagai aktivitas kehidupan.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, ada
4 tingkatan norma, yaitu :
1. Cara (Usage), daya
mengikatnya lemah. Pelanggar hanya dicela. Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu
dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh : cara makan sebaiknya tidak bersuara, cara
berpakaian harus rapi dan sopan.
2. Kebiasaan (Folkways), daya
mengikatnya agak kuat. Pelanggar akan dicela dan digunjingkan. Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang
yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan yang jelas dan dianggap
baik dan benar.
Contoh : kebiasaan bertamu dengan mengetuk pintu lebih
dahulu, murid menghormati gurunya.
3. Tata Kelakuan (Mores), daya
mengikatnya cukup kuat. Pelanggar akan dikucilkan/ ditindak. Tata kelakuan
adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok
manusia yang dilakukan secara sadar guna
melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Contoh : melarang perbuatan membunuh, memperkosa dan
menikahi kerabat dekat, atau masuk mesjid harus melepas alas kaki.
4.
Adat
istiadat (Custom), yaitu aturan yang sangat kuat daya ikatnya dan
telah menjadi sistem nilai budaya yang dipedomani oleh seluruh warga
masyarakatnya. Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi
kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya. Bagi yang
melanggar akan dikutuk, dikucilkan, dipermalukan dan harus membayar denda adat
yang amat mahal.
Contoh : larangan cerai bagi masyarakat Lampung, larangan
menikahi orang semarga (Batak),
pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran
upacara-upacara tradisional.
Ciri norma sosial
a.
secara umum tidak tertulis.
b.
bagian dari hasil kesepakatan bersama.
c.
menjadikan masyarakat sebagai pendukung yang
menaatinya.
d.
bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi
atau hukuman.
e.
bisa menyesuaikan dengan perubahan sosial
sehingga dapat dikatakan norma sosial dapat mengalami perubahan.
f.
sudah dibuat secara sadar dan transparan.
Macam-macam
Norma
Norma umum, yaitu
aturan-aturan yang berlaku secara universal bagi semua lapisan masyarakat.
Sifat norma ini langgeng dan sulit berubah atau digantikan oleh norma lain.
Yang
termasuk norma umum adalah
sebagai berikut :
1. Norma
Agama, adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan
tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan
lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dikatakan berdosa.
2. Norma
Kesusilaan, adalah
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak,
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara,
diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh
: telanjang di depan orang ramai, dll.
3. Norma
Kesopanan, adalah
peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana
seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapatkan celaan, kritik, dll. Contoh
: sopan santun bicara, makan bersama, berpakaian yang pantas.
4. Norma
Kebiasaan/Kelaziman, yaitu
sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat
secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku
menjadi kebiasaan individu. Atau aturan-aturan tertentu yang telah lazim
berlaku bagi setiap warga masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh : menghormati orang
tua/Pemimpin, murid menghormati guru-gurunya.
5. Norma
Hukum, adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu atau
hukum formal yang berlaku bagi seluruh warga negara di negara tertentu.
Norma ini dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pihak yang berwenang.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati). Contoh :
Wajib membayar pajak, dilarang mengambil barang milik orang lain dan
dilarang berhenti di sebelah kanan jalan.
Sumber-sumber Norma
Norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat itu sumbernya bermacam-macam, antara lain sebagai
berikut.
1.
Dari
ajaran-ajaran agama, misalnya beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada
kedua orang tua.
2.
Dari
hukum negara yang berlaku, misalnya Undang-Undang Dasar, Tap MPR,
undang-undang.
3.
Dari
adat istiadat masyarakat. Norma ini hanya berlaku bagi warga masyarakat yang
menciptakan adat tersebut, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat lain. Contoh :
menikah secara eksogami (Batak).
4.
Dari
nilai-nilai kemanusiaan, misalnya tidak boleh
melanggar/merampas hak asasi manusia.
5.
Dari
praktek kehidupan bermasyarakat, yang telah terorganisasi secara rapi dan
melembaga. Contoh : norma politik, norma ekonomi, norma sosial, norma susila,
dan sebagainya.
tambahan:
sumber, dari teman MGMP Sosiologi Jateng