Minggu, 22 Maret 2020

NILAI DAN NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT



A.   NILAI
Nilai adalah segala sesuatu yang baik, berguna, penting, dan dicita-citakan oleh setiap warga masyarakat.

Pengertian nilai sosial menurut para ahli:

a.       Kimball Young: nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang baik dan apa yang benar, dan apa yang dianggap penting dalam masyarakat

b.      Robert M. Z. Lawang: nilai sosial adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, dan memengaruhi perilaku orang yang memiliki nilai itu.

c.       A. W. Green:  nilai sosial adalah kesadaran yang secara efektif berlangsung disertai emosi terhadap objek, ide, dan individu.

 Peran nilai sosial di masyarakat adalah :

1.    Menentukan harga sosial, kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
2.    Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.
3.    Memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuatu dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
4.    Alat solidaritas atau mendorong masyarakat untuk saling bekerja sama untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
5.    Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.

Setiap manusia selalu memerlukan nilai-nilai tertentu, karena nilai memiliki berbagai      fungsi, yaitu :
1.    Sebagai petunjuk arah untuk bersikap dan bertindak bagi warga masyrakat. Contoh : nilai gotong royong.
2.    Sebagai acuan dan sumber motivasi untuk berbuat sesuatu. Contohnya : nilai iptek, nilai iman.
3.    Sebagai benteng perlindungan bagi eksistensi suatu masyarakat atau bangsa. Contoh : nilai Pancasila.
4.    Sebagai tolak ukur terhadap sesuatu itu baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, berguna atau tidak berguna, penting atau tidak penting.

Setiap manusia selalu memerlukan nilai-nilai tertentu, karena nilai memiliki berbagai      fungsi, yaitu :
Ø Sebagai petunjuk arah untuk bersikap dan bertindak bagi warga masyrakat. Contoh : nilai gotong royong.
Ø Sebagai acuan dan sumber motivasi untuk berbuat sesuatu. Contohnya : nilai iptek, nilai iman.
Ø Sebagai benteng perlindungan bagi eksistensi suatu masyarakat atau bangsa. Contoh : nilai Pancasila.
Ø Sebagai tolak ukur terhadap sesuatu itu baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, berguna atau tidak berguna, penting atau tidak penting.

Ciri-ciri Nilai Sosial

a.    Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang ada dalam pikiran atau perasaan manusia.

b.    Nilai tidak dibawa sejak lahir melainkan dipelajari manusia.

c.     Nilai merupakan ciptaan masyarakat yang tercipta melalui interaksi warga masyarakat. Nilai tercipta secara sosial, bukan secara biologis atau pun bawaan lahir.

d.    Nilai sosial dapat diteruskan atau dipindahkan diantara individu, satu kelompok ke kelompok lain maupun satu masyarakat ke masyarakat lain.

e.     Sistem nilai dapat berbeda-beda antara satu individu dengan individu lain, antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.

f.      Nilai dapat memberikan pengaruh berbeda terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

g.     Nilai sosial diperoleh, dicapai, dan dijadikan miliki diri melalui proses belajar.

h.    Nilai sosial memuaskan manusia dan memiliki peranan dalam usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial.

i.      Nilai sosial cenderung berkaitan satu dengan yang lain, dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat.

j.      Sistem nilai sosial beragam bentuknya antara kebudayaan yang satu dengan lainnya.

k.    Nilai sosial selalau memberikan pilihan dari sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan kepentingannya.

l.      Nilai sosial dapat melibatkan emosi atau perasaan

m. Niali sosial dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat, baik positif maupun negatif.


   Jenis-jenis Nilai
a.  Prof. Notonagoro membedakan nilai menjadi tiga jenis, yaitu :
1.    Nilai Material, yaitu nilai dari segala macam benda nyata yang berguna bagi manusia.
2.    Nilai Vital, yaitu segala hal yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas/kegiatan dalam kehidupannya. Contoh : makanan  dan minuman.
3.    Nilai Rohani, yaitu segala sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhan rohani. Hal ini meliputi 4 hal, yakni nilai kebenaran & nilai empiris, nilai keindahan, nilai moral, nilai religius.
§ Nilai kebenaran dan nilai empiris, yaitu nilai yang bersumber dari proses berfikir  teratur menggunakan akal manusia dan ikut dengan fakta-fakta yang telah terjadi (logika, rasio).
§ Nilai keindahan, yaitu nilai-nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan dan estetika).
§ Nilai moral, yaitu nilai sosial yang berkenaan dengan kebaikan dan keburukan, bersumber dari kehendak atau kemauan (karsa dan etika).
§ Nilai religius, yaitu nilai keTuhanan yang berisi keyakinan / kepercayaan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.  Berdasarkan intensitasnya dapat dibedakan atas dua jenis :
1.    Nilai-nilai Tercernakan, yaitu nilai-nilai yang telah menyatu dalam seseorang sehingga sikap dan perilakunya selalu sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
2.    Nilai-nilai Dominan, yaitu nilai-nilai yang lebih diutamakan daripada nilai-nilai lainnya.
Ciri-ciri nilai dominan adalah sebagai berikut :
*         Dianut oleh sebagian besar atau Seluruh warga masyarakat.
*         Nilai itu telah dianut dalam kurun waktu yang panjang.
*         Nilai itu punya pengaruh yang kuat dalam kehidupan sosial.
*         Terbentuknya nilai itu diperjuangkan dan dipertahankan dengan gigih.
*    Nilai-nilai itu disampaikan atau dirumuskan oleh orang yang punya prestise tinggi.

c.  Berdasarkan bidang penerapannya, jenis-jenis nilai adalah :
1.    Nilai Sosial, yaitu nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat merupakan sikap-sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan merupakan dasar untuk merumuskan apa yang benar dan apa yang penting. Contoh : nilai menghargai waktu, persahabatan, solidaritas.
2.    Nilai Kesusilaan, yaitu nilai yang berkaitan dengan sopan santun dalam berbagai aktivitas sosial.
3.    Nilai Seni, yaitu segala hal yang dapat menimbulkan keindahan, kehalusan rasa, dan kekaguman.
4.    Nilai Religius, yaitu nilai-nilai yang bersumber pada ajaran-ajaran agama/ kepercayaan kepada Tuhan YME. Contoh : beribadah sesuai dengan agamanya, berjuang membela agamanya.
5.    Nilai Ekonomi, yaitu hal-hal yang dapat memuaskan kebutuhan manusia secara material atau berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Contoh : pasar.
6.    Nilai Edukatif, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan.
7.    Nilai Budaya, yaitu segala sesuatu yang diciptakan manusia dan digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan masyarakat. Contoh : peninggalan sejarah, upacara adat, adat istiadat.



B.   NORMA

Norma adalah patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan dan kedamaian dalam masyarakat.

Fungsi norma yang terpenting adalah :
1.        Mengatur kehidupan bersama agar tertib dan teratur (norma sosial, hukum, agama, adat).
2.        Sebagai alat pengendalian sosial yang efektif (adat, undang-undang).
3.        Untuk menjaga kelestarian nilai-nilai dalam masyarakat (adat, agama, kesusilaan, hukum).
4.        Sebagai tolak ukur terhadap perbuatan, apakah benar atau salah, sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan (agama, undang-undang, kesusilaan, hukum).
5.        Sebagai pegangan dan pedoman dalam melakukan berbagai aktivitas kehidupan.

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, ada 4 tingkatan norma,  yaitu :
1.    Cara (Usage), daya mengikatnya lemah. Pelanggar hanya dicela. Cara adalah suatu bentuk     perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh : cara makan sebaiknya tidak bersuara, cara berpakaian harus rapi dan  sopan.
2.    Kebiasaan (Folkways), daya mengikatnya agak kuat. Pelanggar akan dicela dan digunjingkan. Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang  yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan yang jelas dan dianggap baik  dan benar.
Contoh : kebiasaan bertamu dengan mengetuk pintu lebih dahulu, murid menghormati gurunya.
3.    Tata Kelakuan (Mores), daya mengikatnya cukup kuat. Pelanggar akan dikucilkan/ ditindak. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia  yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat  terhadap anggota-anggotanya.
Contoh : melarang perbuatan membunuh, memperkosa dan menikahi kerabat dekat, atau masuk mesjid harus melepas alas kaki.
4.   Adat istiadat (Custom), yaitu aturan yang sangat kuat daya ikatnya dan telah menjadi sistem nilai budaya yang dipedomani oleh seluruh warga masyarakatnya. Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.  Bagi yang melanggar akan dikutuk, dikucilkan, dipermalukan dan harus membayar denda adat yang amat mahal.
Contoh : larangan cerai bagi masyarakat Lampung, larangan menikahi orang semarga  (Batak), pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran upacara-upacara tradisional.

Ciri norma sosial

a.       secara umum tidak tertulis.

b.       bagian dari hasil kesepakatan bersama.

c.       menjadikan masyarakat sebagai pendukung yang menaatinya.

d.       bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

e.       bisa menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan norma sosial dapat mengalami perubahan.

f.        sudah dibuat secara sadar dan transparan.

 

Macam-macam Norma

Norma umum, yaitu aturan-aturan yang berlaku secara universal bagi semua lapisan masyarakat. Sifat norma ini langgeng dan sulit berubah atau digantikan oleh norma lain.
Yang termasuk norma umum adalah sebagai berikut :
1.   Norma Agama,  adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dikatakan berdosa.
2.   Norma Kesusilaan, adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat  sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).  Contoh : telanjang di depan  orang ramai, dll.
3.   Norma Kesopanan, adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.  Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dll.  Contoh : sopan santun bicara, makan bersama, berpakaian yang pantas.
4.   Norma Kebiasaan/Kelaziman, yaitu sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku menjadi kebiasaan individu. Atau aturan-aturan tertentu yang telah lazim berlaku bagi setiap warga masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh : menghormati orang tua/Pemimpin, murid menghormati guru-gurunya.
5.   Norma Hukum, adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu  atau  hukum formal yang berlaku bagi seluruh warga negara di negara tertentu. Norma ini dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Contoh :  Wajib membayar pajak, dilarang mengambil barang milik orang lain dan dilarang berhenti di sebelah kanan jalan.

Sumber-sumber Norma
Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat itu sumbernya bermacam-macam, antara lain sebagai berikut.
1.         Dari ajaran-ajaran agama, misalnya beribadah kepada Tuhan, berbakti kepada kedua orang tua.
2.         Dari hukum negara yang berlaku, misalnya Undang-Undang Dasar, Tap MPR, undang-undang.
3.         Dari adat istiadat masyarakat. Norma ini hanya berlaku bagi warga masyarakat yang menciptakan adat tersebut, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat lain. Contoh : menikah secara eksogami (Batak).
4.         Dari nilai-nilai kemanusiaan, misalnya tidak boleh melanggar/merampas hak asasi manusia.
5.         Dari praktek kehidupan bermasyarakat, yang telah terorganisasi secara rapi dan melembaga. Contoh : norma politik, norma ekonomi, norma sosial, norma susila, dan sebagainya.

tambahan:



sumber, dari teman MGMP Sosiologi Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar