Sebagaimana sebuah negara, setiap daerah yang berada di dalam negara juga memiliki aturan kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam bentuk undang-undang atau hukum dasar. Daerah tersebut memiliki anggaran dasar rumah tangga yang menjadi pedoman untuk menjalankan peran dan fungsi organisasi desa. Di Desa Pakraman, Bali dan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), berlaku undang-undang daerah yang disebut dengan Awig-awig.
Awig-awig berasal dari kata “wig” yang berarti rusak. Sedangkan “awig” berarti tidak rusak atau baik. Dengan demikian, secara bahasa, Awig-awig dapat diartikan sebagai menjadikan sesuatu menjadi baik. Secara istilah, Awig-awig merupakan sebuah ketentuan yang mengatur tata krama dan kehidupan masyarakat agar tercapai tata kehidupan yang ajeg di dalam kehidupan bermasyarakat.
Awig-awig di Bali dan Lombok Barat ini lebih menjadi pedoman bagaimana bertindak dan bersikap bagi masyarakat setempat. Terlebih dalam berinteraksi dengan lingkungan setempat dan mengolah sumber daya alam yang ada. Awig-awig memberikan arahan agar masyarakat setempat tidak merusak lingkungan, menjaga kelestariannya, dan ekosistem alamnya tetap seimbang.
sumber: https://www.gramedia.com/best-seller
Tidak ada komentar:
Posting Komentar