Pemerintah
sekarang sedang gencar-gencarnya mewacanakan konsep melestarikan lingkungan
hidup, seperti penanaman seribu pohon, membuka hutan kembali, dan membuka tata
ruang lingkungan hijau di kota-kota besar. Akan tetapi apa gunanya penanaman
pohon tanpa diimbangi dengan pemeliharan pohon itu sendiri. Banyak
perusahan-perusahan yang menerapkan konsep lingkungan hijau dengan cara
mengadakan penanaman pohon di lahan-lahan yang kritis. Tetapi setelah itu
pohon-pohon yang ditanam tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak
lanjutnya. Jadi kita perlu melakukan pepeliharan pohon yang sudah ada agar
tetap lestari.
Sebenarnya
sejak jaman dahulu nenek moyang kita sudah melakukan pelestarian lingkungan dan
diturunkan sampai sekarang dari generasi ke generasi yang dikenal dengan
istilah kearifan lokal (local genius). Kearifan lokal adalah suatu bentuk semua
bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau
etika yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah yang
biasanya diturunkan dari generasi ke generasi. Jadi, kearifan lokal tidaklah
sama pada tempat dan waktu yang berbeda dan suku yang berbeda. Kearifan local
ini sudah diuji selama berabad-abad oleh berbagai bencana dan kendala serta
keteledoran manusia.
Adanya
pola hidup yang konsumtif dapat mengikis norma-norma kearifan lokal di
masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut maka norma-norma yang sudah berlaku
di suatu masyarakat yang sifatnya turun menurun dan berhubungan erat dengan
kelestarian lingkungannya perlu dilestarikan. Kearifan local ini sudah sesuai
dengan UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU
tersebut didefinisikan tentang pengelolaan lingkungan hidup, yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Kearifan
lokal suatu daerah atau tempat berbeda-beda. Misalnya untuk menjaga kelestarian
hutan di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Propinsi Riau dengan cara membuat hutan
larangan adat, yaitu melestarikan hutan bersama-sama di dalam masyarakat
tersebut dan masyarakat dilarang menebang di hutan larangan adat tersebut. Jika
dilanggar akan dikenakan denda seperti, beras 100 kg atau berupa uang sebanyak
Rp 6 juta.
Berbeda
dengan desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ada kearifan lokal dalam
melestarikan sumber air yaitu dengan upacara “bersih desa”, yaitu berjalan
bersama-sama seluruh warga desa sambil membawa makanan menuju sumber mata air
Claket. Setelah sampai pada sumber mata air, diadakan acara “Selamatan” seluruh
warga sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas karunia-Nya berupa sumber
air sehingga dapat memberi penghidupan seluruh warga yang sehari sebelumnya
tempat tersebut dibersihkan terlebih dahulu dan ditanami pohon.
Hampir
sama seperti di Jawa, untuk menjaga kelestarian hutan di bali khususnya di Desa
Penglipuran bentuk kearifan lokal masarakat setempat yaitu adanya konsep “Hutan
Due” yang telah disahkan pada awig-awig (peraturan) desa. Konsep “Hutan Due”
yang berarti hutan yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat. Kayu atau pun
hasil hutan yang ada di hutan itu hanya bisa digunakan untuk keperluan upacara adat.
Jika ada orang yang mengambil hasil hutan pada hutan tersebut untuk kepentingan
pribadi tanpa sepengetahuan aparat desa, maka akan dikenakan sangsi sesuai
awig-awig yang telah disepakati.
Sedangkan
untuk masarakat bali pada umumnya untuk melestarikan hutan dengan cara mengadakan
perayaan hari Tumpek Pengatag yang diadakan setiap 210 hari sekali. Pada
upacara ini mengajarkan pada umat manusia bahwa kita wajib bersyukur atas
harmoni yang membantu kita tinggal dalam alam kehidupan kini. Menghormati dan
menghargai bumi dan seisinya, khususnya tanaman yang ada, memberi isyarat dan
makna mendalam agar manusia mengasihi dan menyayangi alam dan lingkungan yang
telah berjasa menopang hidup dan penghidupannya.
Kalau
kita pandang dari segi sosial masyarakat bahwa kearifan lokal itu merupakan
media pembelajaran bagi masyarakat untuk belajar saling menghormati dan saling
menyayangi. Baik sesama manusia maupun terhadap lingkungan.
sumber:
http://hijau.mafiaol.com/2013/12/kearifan-lokal-melestarikan-lingkungan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar