Minggu, 06 Januari 2019

Kearifan Lokal untuk Melestarikan Lingkungan Hidup

Pemerintah sekarang sedang gencar-gencarnya mewacanakan konsep melestarikan lingkungan hidup, seperti penanaman seribu pohon, membuka hutan kembali, dan membuka tata ruang lingkungan hijau di kota-kota besar. Akan tetapi apa gunanya penanaman pohon tanpa diimbangi dengan pemeliharan pohon itu sendiri. Banyak perusahan-perusahan yang menerapkan konsep lingkungan hijau dengan cara mengadakan penanaman pohon di lahan-lahan yang kritis. Tetapi setelah itu pohon-pohon yang ditanam tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjutnya. Jadi kita perlu melakukan pepeliharan pohon yang sudah ada agar tetap lestari.

Sebenarnya sejak jaman dahulu nenek moyang kita sudah melakukan pelestarian lingkungan dan diturunkan sampai sekarang dari generasi ke generasi yang dikenal dengan istilah kearifan lokal (local genius). Kearifan lokal adalah suatu bentuk semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah yang biasanya diturunkan dari generasi ke generasi. Jadi, kearifan lokal tidaklah sama pada tempat dan waktu yang berbeda dan suku yang berbeda. Kearifan local ini sudah diuji selama berabad-abad oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran manusia.
Adanya pola hidup yang konsumtif dapat mengikis norma-norma kearifan lokal di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut maka norma-norma yang sudah berlaku di suatu masyarakat yang sifatnya turun menurun dan berhubungan erat dengan kelestarian lingkungannya perlu dilestarikan. Kearifan local ini sudah sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU tersebut didefinisikan tentang pengelolaan lingkungan hidup, yaitu  upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Kearifan lokal suatu daerah atau tempat berbeda-beda. Misalnya untuk menjaga kelestarian hutan di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Propinsi Riau dengan cara membuat hutan larangan adat, yaitu melestarikan hutan bersama-sama di dalam masyarakat tersebut dan masyarakat dilarang menebang di hutan larangan adat tersebut. Jika dilanggar akan dikenakan denda seperti, beras 100 kg atau berupa uang sebanyak Rp 6 juta. 
Berbeda dengan desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ada kearifan lokal dalam melestarikan sumber air yaitu dengan upacara “bersih desa”, yaitu berjalan bersama-sama seluruh warga desa sambil membawa makanan menuju sumber mata air Claket. Setelah sampai pada sumber mata air, diadakan acara “Selamatan” seluruh warga sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas karunia-Nya berupa sumber air sehingga dapat memberi penghidupan seluruh warga yang sehari sebelumnya tempat tersebut dibersihkan terlebih dahulu dan ditanami pohon.
Hampir sama seperti di Jawa, untuk menjaga kelestarian hutan di bali khususnya di Desa Penglipuran bentuk kearifan lokal masarakat setempat yaitu adanya konsep “Hutan Due” yang telah disahkan pada awig-awig (peraturan) desa. Konsep “Hutan Due” yang berarti hutan yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat. Kayu atau pun hasil hutan yang ada di hutan itu hanya bisa digunakan untuk keperluan upacara adat. Jika ada orang yang mengambil hasil hutan pada hutan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan aparat desa, maka akan dikenakan sangsi sesuai awig-awig yang telah disepakati.
Sedangkan untuk masarakat bali pada umumnya untuk melestarikan hutan dengan cara mengadakan perayaan hari Tumpek Pengatag yang diadakan setiap 210 hari sekali. Pada upacara ini mengajarkan pada umat manusia bahwa kita wajib bersyukur atas harmoni yang membantu kita tinggal dalam alam kehidupan kini. Menghormati dan menghargai bumi dan seisinya, khususnya tanaman yang ada, memberi isyarat dan makna mendalam agar manusia mengasihi dan menyayangi alam dan lingkungan yang telah berjasa menopang hidup dan penghidupannya.

Kalau kita pandang dari segi sosial masyarakat bahwa kearifan lokal itu merupakan media pembelajaran bagi masyarakat untuk belajar saling menghormati dan saling menyayangi. Baik sesama manusia maupun terhadap lingkungan.
 
sumber:
http://hijau.mafiaol.com/2013/12/kearifan-lokal-melestarikan-lingkungan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar